Perdana, Jenderal NII Jalani Persidangan Kasus Makar di PN Garut
GARUT - Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Tiga Jenderal yang jadi terdakwa tersebut adalah warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Mereka adalah Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer.
Ketiga Jendera ini terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian sengaja video rekamannya disebar ke media sosial.
Baca juga: Tangkap Pentolan NII di Garut, Ridwan Kamil Mengapresiasi Kinerja Aparat Keamanan
Terdakwa menghadiri persidangan dengan majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.
\"Silakan hukum kami seadil-adilnya,\" kata Jajang di PN Garut, Kamis, 17 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: